Informasi SPMI

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

Fakultas Kedokteran Universitas Pasundan

Komitmen terhadap Mutu Pendidikan Kedokteran

Fakultas Kedokteran Universitas Pasundan (FK Unpas) berkomitmen menyelenggarakan pendidikan kedokteran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan tata kelola institusi yang bermutu serta terus berkembang sesuai kebutuhan masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), yaitu sistem yang digunakan untuk memastikan seluruh kegiatan fakultas dilaksanakan sesuai standar yang ditetapkan, dievaluasi secara berkala, dan ditindaklanjuti melalui perbaikan berkelanjutan.

SPMI FK Unpas mengacu pada kebijakan penjaminan mutu Universitas Pasundan, Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Standar Nasional Pendidikan Kedokteran, serta ketentuan akreditasi LAM-PTKes.

Bagaimana Penjaminan Mutu Dilaksanakan?

FK Unpas menerapkan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) sebagai dasar pelaksanaan penjaminan mutu.

  1. Penetapan

Fakultas menetapkan standar, indikator kinerja, dan target mutu sebagai acuan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta layanan pendukung.

  1. Pelaksanaan

Seluruh program studi dan unit kerja melaksanakan kegiatan sesuai standar dan prosedur yang telah ditetapkan.

  1. Evaluasi

Fakultas melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala melalui pengukuran indikator kinerja, evaluasi pembelajaran, survei kepuasan, serta Audit Mutu Internal (AMI).

  1. Pengendalian

Hasil evaluasi dianalisis untuk mengidentifikasi permasalahan dan menentukan tindakan perbaikan. Rekomendasi dibahas melalui rapat koordinasi dan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM).

  1. Peningkatan

Hasil evaluasi dan tindak lanjut digunakan untuk menyempurnakan kebijakan, proses pembelajaran, layanan, dan standar mutu agar kualitas penyelenggaraan pendidikan kedokteran terus meningkat.

Ruang Lingkup Penjaminan Mutu

SPMI FK Unpas mencakup berbagai aspek penyelenggaraan fakultas, antara lain:

  • Pendidikan: kurikulum, proses pembelajaran, penilaian mahasiswa, kompetensi lulusan, pembelajaran klinik, dan mutu wahana pendidikan.
  • Penelitian: kualitas pelaksanaan penelitian, produktivitas ilmiah, dan pemanfaatan hasil penelitian.
  • Pengabdian kepada Masyarakat: relevansi program terhadap kebutuhan masyarakat, pelaksanaan kegiatan, dan evaluasi manfaatnya.
  • Tata Kelola dan Layanan: pengelolaan sumber daya manusia, sarana prasarana, keuangan, sistem informasi, kerja sama, serta layanan akademik dan nonakademik.

Dalam pendidikan kedokteran, penjaminan mutu juga memperhatikan keselamatan pasien, mahasiswa, dosen, dan masyarakat selama berlangsungnya kegiatan pendidikan.

Organisasi Penjaminan Mutu

Penyelenggaraan SPMI menjadi tanggung jawab bersama seluruh unsur FK Unpas, dengan pembagian peran sebagai berikut.

Pimpinan Fakultas bertanggung jawab menetapkan arah kebijakan dan mengambil keputusan strategis berdasarkan hasil evaluasi mutu.

Gugus Kendali Mutu (GKM) berperan dalam pengendalian mutu strategis, analisis capaian, identifikasi risiko, serta penyusunan rekomendasi perbaikan.

Unit Penjaminan Mutu (UPM) mengoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi, pengelolaan data mutu, audit, dokumentasi, dan pemantauan tindak lanjut.

Program Studi dan Unit Kerja bertanggung jawab melaksanakan standar mutu, mengevaluasi kegiatan, dan menjalankan perbaikan sesuai tugas masing-masing.

Pelaksanaan SPMI didukung oleh Dashboard SPMI FK Unpas sebagai sarana pemantauan indikator kinerja, hasil evaluasi, serta rencana tindak lanjut.

Evaluasi dan Peningkatan Mutu Berkelanjutan

FK Unpas memanfaatkan hasil evaluasi untuk mengembangkan berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan dan Tridharma Perguruan Tinggi.

Beberapa contoh penerapannya meliputi:

Penguatan pendampingan mahasiswa. Hasil evaluasi kemampuan belajar dan adaptasi mahasiswa digunakan untuk menyempurnakan proses penerimaan mahasiswa baru, program adaptasi, serta sistem pendampingan akademik.

Peningkatan kualitas pendidikan klinik. Masukan dari alumni dan wahana pendidikan digunakan sebagai dasar penyusunan langkah perbaikan pembelajaran klinik, asesmen kompetensi, serta kesiapan mahasiswa dalam menjalani pendidikan profesi.

Pengembangan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Hasil penelitian kesehatan dimanfaatkan untuk mendukung edukasi, skrining kesehatan, dan pengembangan kegiatan promotif-preventif bagi masyarakat.

Melalui mekanisme ini, penjaminan mutu tidak hanya berfokus pada pemenuhan standar, tetapi juga pada pemanfaatan hasil evaluasi untuk menghasilkan perbaikan yang nyata.

Keterlibatan Mahasiswa, Alumni, Mitra, dan Masyarakat

FK Unpas memandang keterlibatan pemangku kepentingan sebagai bagian penting dalam peningkatan mutu.

Mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, alumni, rumah sakit pendidikan, puskesmas, dinas kesehatan, dan mitra masyarakat dilibatkan melalui survei, forum diskusi, evaluasi kegiatan, serta mekanisme penyampaian masukan.

Masukan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memastikan pendidikan kedokteran yang diselenggarakan tetap relevan dengan perkembangan profesi dan kebutuhan kesehatan masyarakat.

Transparansi dan Keterbukaan Informasi

Sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik, FK Unpas menyediakan informasi mengenai kebijakan, pelaksanaan, dan pengembangan sistem penjaminan mutu melalui media komunikasi resmi fakultas.

Informasi yang disampaikan kepada publik memperhatikan prinsip keterbukaan, relevansi, dan perlindungan kerahasiaan data sesuai ketentuan yang berlaku.

FK Unpas juga terbuka terhadap saran dan masukan dari mahasiswa, alumni, mitra, dan masyarakat sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu berkelanjutan.

Fakultas Kedokteran Universitas Pasundan berkomitmen membangun budaya mutu yang berkesinambungan untuk mendukung pendidikan dokter yang berkualitas, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.